kampuangbana.com Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang
diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang
pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak
adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam
kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam)
bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan
bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan
untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara
langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa
dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan
oleh petugas.
Syarat & Ketentuan
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
ikuti alur yang diarahkan.
Biaya pembuatan Skck
ini ada dokumentasi yang dibuat di channel saya, subcribe ya...
part 1
part 2
part 3